- Untuk obyek Non Rusun dan Rumah Sederhana Sehat (RSH), Rumah Sederhana Tapak (RST) oleh Developer, PPh Penjual adalah 2.5% dari nilai transaksi.
- Untuk obyek Rusun dan Rumah Sederhana Sehat (RSH), Rumah Sederhana Tapak (RST) oleh Developer besarnya PPh final adalah 1% dari nilai transaksi.
- Transaksi kepada pemerintah tarif PPh 0%
Tentu saja peraturan ini disambut positif oleh developer karena akan membuat harga jual properti menjadi lebih rendah, dengan demikian diharapkan semakin banyak masyarakat yang sanggup membeli rumah. Dan pada gilirannya membuat dagangan developer laris manis.
Apa hubungannya dengan harga jual properti? Kan yang dikenakan pajak adalah developer? Memang secara kewajiban PPh adalah kewajiban developer, tapi sebenarnya uangnya sudah diperhitungkan dalam harga jual properti. Untuk diketahui bahwa biaya-biaya yang timbul karena jual beli properti yang menjadi kewajiban developer semuanya sudah diperhitungkan dalam harga jual properti tersebut, seperti PPh final, biaya AJB dan Notaris dan biaya lainnya.
Ada juga developer yang memasukkan kewajiban pembeli ke dalam harga properti, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya-biaya yang timbul karena pembelian dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini tergantung kreatifitas dan styledeveloper saja dalam menerapkan marketing gimmick.
Jadi ujung-ujungnya semakin besar pajak yang harus ditanggung oleh developer maka semakin mahallah harga properti tersebut, berlaku sebaliknya jika pajaknya ringan maka harga jual properti bisa ditekan.
Contohnya begini:
Jika harga rumah adalah 500 juta rupiah, maka PPh yang menjadi kewajiban developer adalah 5% dari 500 juta sama dengan 25 juta rupiah.
Nah, dengan adanya PP No. 34 Tahun 2016 TentangTarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan tentang PPh 2.5% ini maka kewajiban developer menjadi 12.5 juta rupiah saja. Dengan kondisi ini developer bisa menurunkan harga jual produknya sebesar 12.5 juta rupiah dengan catatan developer tetap pada target keuntungan yang sama.
Jadi harga jual yang awalnya 500 juta bisa diturunkan menjadi 487.5 juta rupiah saja. Efeknya, jika harga rumah turun maka besarnya uang muka pembelian rumah dengan KPR juga turun dan tentu saja cicilan perbulan juga turun.
Ya, pengaruh penurunan pajak PPh final ini akan terasa apabila pembelian rumah dengan KPR dan itu sudah cukup bagus karena saat ini pembelian properti oleh masyarakat masih lebih dominan dengan skema KPR dibanding bayar tunai atau tunai bertahap.
Pengaruhnya lumayanlah tetapi tidak terlalu besar. Hehehehe.
Silahkan download PP No. 34 Tahun 2016 pada link di bawah:
https://drive.google.com/file/
Leave a Reply